Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Diperpanjang hingga Besok, Berikut Cara Daftarnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 diperpanjang hingga besok, Selasa, 12 September 2023, segera daftar melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Diperpanjang hingga Besok, Berikut Cara Daftarnya
Instagram @ppgkemendikbud
Pengumuman perpanjangan Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 hingga Selasa (12/9/2023) - Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 diperpanjang hingga besok, Selasa, 12 September 2023, segera daftar melalui laman ppg.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 diperpanjang hingga besok, Selasa, 12 September 2023.

Penutupan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 yang semula dijadwalkan pada 9 September 2023, diumumkan diperpanjang hingga besok.

Pengumuman perpanjangan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 disampaikan melalui akun Instagram @ppgkemdikbud pada Minggu (10/9/2023).

Bagi yang berminat mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2, dapat segera mendaftar melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Program PPG Prajabatan Gelombang 2 ini dibuka terbuka untuk lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV.

Baik jurusan pendidikan maupun non pendidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Baca juga: 11 Santri dan Guru Pesantren Tersesat Saat Pulang dari Curug Kembar, Tim SAR Evakuasi Selama 4 Jam

Adapun cara daftar dan kriteria peserta PPG Prajabatan Gelombang 2, mengutip laman resminya, sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2

1. Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id

2. Lalu pilih menu “Daftar PPG Prajabatan

3. Pilih “Daftar sebagai Peserta”.

4. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.

5. Pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

6. Masukkan data yang diminta:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal Lahir
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas