Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Pihak yang Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Berpeluang Jadi Tersangka, Jika . . .

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 11 Pihak yang Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Berpeluang Jadi Tersangka, Jika . . .
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Jika tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka tak ada keraguan untuk menjerat kesebelas orang itu sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam kasus yang menjerat pejabat selevel menteri itu sempat ada upaya pengamanan dengan menyerahkan uang ke sejumlah pihak melalui kurir.

Baca juga: Ini Peran Pejabat BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Kurir yang dimaksud ialah Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Windi kan kaitannya dengan distribusi. Dia kan case-nya terkait distribusi. Ya pasti enggak jauh-jauh dari penghalangan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui usai konferensi pers, Senin (11/9/2023) malam.

Dalam perkara Windi Purnama ini, tim penyidik telah menyita Rp 27 miliar pada Senin (11/9/2023).

Uang Rp 27 miliar tersebut didalami keterkaitannya dengan dugaan penghalangan penyidikan korupsi BTS ini.

Berita Rekomendasi

"Ini supaya terang nih. Penyidikan kan juga harus kita crosscheck," katanya.

Nominal Rp 27 miliar terkait kasus ini pertama kali muncul dari keterangan terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai saksi Windi Purnama.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Perpanjangan Cekal Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Dalam keterangannya sebagai saksi bagi Windi, Irwan mengaku telah menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.

Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Selain itu, Irwan juga menerangkan nominal lain yang diserahkan ke berbagai pihak.

Termasuk di antaranya pejabat BAKTI Kominfo yang telah ditetapkan tersangka pada Senin (11/9/2023).

Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan dan Kepala Divisi Lastmile/ Backaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

"Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000," katanya.

Kepada Elvano dan Feriandi ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa uang tersebut diberikan untuk keperluan menghalangi penyidikan.

"Terkait dengan EH dan MFM perbuatan tersebut sebagaimana pernah kami sampaikan, uang itu mengalir dalam rangka untuk menghalang-halangi penyidikan," kata Kuntadi.

Baik Dito, Elvano, dan Feriandi, hanyalah segelintir dari 11 pihak yang dalam BAP Irwan disebut menerima aliran dana.

Kesebelasnya dipastikan menerima uang untuk upaya penghalangan penyidikan.

"11 nama yang disebut ada upaya-upaya terkait penyidikan, pasca-perbuatan korupsi itu terjadi," ujarnya.

Uang yang mengalir ke 11 pihak terkait penghalangan penyidikan itu hingga kini masih didalami oleh tim penyidik.

Jika tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka tak ada keraguan untuk menjerat kesebelasnya sebagai tersangka.

"Kami pasti berkepentingan untuk membuat terang 11 nama itu. Tapi alat buktinya belum mendukung. Baru satu alat bukti, jadi belum bisa kita masuk," ujar Kuntadi.

Adapun daftar lengkap 11 pihak yang disebut dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama sebagai berikut:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas