11 Pihak yang Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Berpeluang Jadi Tersangka, Jika . . .
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam kasus yang menjerat pejabat selevel menteri itu sempat ada upaya pengamanan dengan menyerahkan uang ke sejumlah pihak melalui kurir.
Baca juga: Ini Peran Pejabat BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Kurir yang dimaksud ialah Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Windi kan kaitannya dengan distribusi. Dia kan case-nya terkait distribusi. Ya pasti enggak jauh-jauh dari penghalangan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui usai konferensi pers, Senin (11/9/2023) malam.
Dalam perkara Windi Purnama ini, tim penyidik telah menyita Rp 27 miliar pada Senin (11/9/2023).
Uang Rp 27 miliar tersebut didalami keterkaitannya dengan dugaan penghalangan penyidikan korupsi BTS ini.
"Ini supaya terang nih. Penyidikan kan juga harus kita crosscheck," katanya.
Nominal Rp 27 miliar terkait kasus ini pertama kali muncul dari keterangan terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai saksi Windi Purnama.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Perpanjangan Cekal Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Dalam keterangannya sebagai saksi bagi Windi, Irwan mengaku telah menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.
Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
Selain itu, Irwan juga menerangkan nominal lain yang diserahkan ke berbagai pihak.
Termasuk di antaranya pejabat BAKTI Kominfo yang telah ditetapkan tersangka pada Senin (11/9/2023).