Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Pihak yang Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Berpeluang Jadi Tersangka, Jika . . .

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 11 Pihak yang Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Berpeluang Jadi Tersangka, Jika . . .
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Jika tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka tak ada keraguan untuk menjerat kesebelas orang itu sebagai tersangka. 

Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan dan Kepala Divisi Lastmile/ Backaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

"Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000," katanya.

Kepada Elvano dan Feriandi ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa uang tersebut diberikan untuk keperluan menghalangi penyidikan.

"Terkait dengan EH dan MFM perbuatan tersebut sebagaimana pernah kami sampaikan, uang itu mengalir dalam rangka untuk menghalang-halangi penyidikan," kata Kuntadi.

Baik Dito, Elvano, dan Feriandi, hanyalah segelintir dari 11 pihak yang dalam BAP Irwan disebut menerima aliran dana.

Kesebelasnya dipastikan menerima uang untuk upaya penghalangan penyidikan.

"11 nama yang disebut ada upaya-upaya terkait penyidikan, pasca-perbuatan korupsi itu terjadi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Uang yang mengalir ke 11 pihak terkait penghalangan penyidikan itu hingga kini masih didalami oleh tim penyidik.

Jika tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka tak ada keraguan untuk menjerat kesebelasnya sebagai tersangka.

"Kami pasti berkepentingan untuk membuat terang 11 nama itu. Tapi alat buktinya belum mendukung. Baru satu alat bukti, jadi belum bisa kita masuk," ujar Kuntadi.

Adapun daftar lengkap 11 pihak yang disebut dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama sebagai berikut:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas