Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut besaran biaya pembuatan SIM Internasional tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara pembuatannya
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran biaya, syarat dan cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pengemudi sebelum berkendara di luar negeri.
Keberadaan SIM Internasional sendiri sudah diakui, ditandatangani, disukseskan dan diratifikasi sejumlah negara lewat Konvensi Wina Tahun 1968.
Dengan aturan tersebut, setidaknya ada 92 negara telah mengakui keabsahan SIM Internasional agar warga asing dapat berkendara di luar negeri.
Di Indonesia sendiri, SIM Internasional secara resmi diterbitkan oleh Polri.
Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
Lebih lanjut, khusus di Indonesia SIM Internasional ini memiliki masa berlaku tiga tahun.
Sedangkan di luar negeri tergantung dari kebijakan masing-masing negara.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Mengutip laman resmi Polri, biaya pembuatan SIM Internasional terbagi menjadi dua kategori yaitu SIM baru dan perpanjangan.
Berikut rincian harga biaya pembuatan SIM Internasional :
- Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp 225.000
- Biaya pengiriman SIM Internasional disesuaikan dengan jasa pengiriman dan jarak tempuh.