Mulai 1 September 2023, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Mulai 1 September 2023, orang yang sakit Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 September 2023, orang yang sakit Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini sebagai tindak lanjut perubahan status pandemi ke endemi.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menuturkan, sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah mengambil langkah untuk mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.
"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Ardi seperti dikutip Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Analisa Epidemiolog Tentang Ancaman Subvarian B.2.86, Picu Long Covid-19 hingga Lemahkan Imun
Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat.
Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," ucap dia.
Ditegaskannya peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.
Baca juga: Status Pandemi Berakhir Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Terkait penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi.
"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi.
Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.
Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.