Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mulai 1 September 2023, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Mulai 1 September 2023, orang yang sakit Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mulai 1 September 2023, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Istimewa
Ilustrasi kartu JKN. 

Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas