Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ini Rinciannya
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Ini rinciannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pasca-rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, (12/9/2023).
"Untuk tahun 2024, Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari,"
"Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama totalnya 10 hari," ujar Muhadjir, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, (12/9/2023).
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Ketiga kementerian tersebut, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 399,5 Miliar Untuk Persiapan Timnas U-17 dan Piala Dunia U-17 2023
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Kepres No 251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No 3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Kepres No 251 Tahun 1967 tentang hari libur.
Berikut adalah rincian hari libur nasional tahun 2024 yang berjumlah 17 hari:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.