Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa korupsi sekaligus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan pidana penjara.

Ia juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Lukas Enembe juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya sebulan dari putusan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: JPU: Perbuatan Korupsi Lukas Enembe Merupakan Tamparan Keras karena Terjadi di Daerah Tertinggal 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe pidana penjara selama 10 tahun, enam bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selam enam bulan."

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 tahun," ungkap jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Berita Rekomendasi

Ia didakwa Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Lukas Enembe tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Ia juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan, juga bersikap tidak sopan selama persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni Lukas Enembe tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: JPU: Perbuatan Korupsi Lukas Enembe Merupakan Tamparan Keras karena Terjadi di Daerah Tertinggal 

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Gubernur Papua nonaktif tersebut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Gubernur Papua nonaktif tersebut menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Sidang Lukas Enembe Dilanjut, Jaksa Bacakan 925 Halaman Tuntutan untuk Terdakwa

Arogan untuk Tutupi Kesalahan

Jaksa juga menilai cara Lukas Enembe menjawab pertanyaan selama berada di sidang terlihat aragon tak lain untuk menutupi kesalahannya.

"Wujud kesalahan terdakwa semakin terlihat dari cara terdakwa menanggapi dan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya selama persidangan terutama menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata jaksa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas