Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Lukas Enembe juga dinilai bersikap seolah tidak simpatik dalam menjawab pertanyaan, juga merupakan wujud untuk menutupi kesalahan.
"Sikap dan mental terdakwa dengan menjawab pertanyaan yang tidak simpatik, arogan, tempramental bahkan kata-kata kasar menunjukkan tidak ada ras hormat di persidangan dan upaya ofensif dari terdakwa untuk menutupi kesalahannya," kata Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebutkan ada penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa Lukas Enembe.
"Terkhusus dalam perkara ini kita melihat dalih dan cara untuk mengaburkan perkara korupsi ini dengan dalih tidak ada suap dan gratifikasi terhadap terdakwa dari Piton Enembe, Rian Tanolaka dan Budi Sultan. Mereka semuanya kontraktor di Papua," jelas Jaksa.
Jaksa pun melihat adanya penggiringan opini dari kuasa hukum terdakwa, yang seolah-olah dalam perkara ini judi atau pidana umum.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)