Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa korupsi sekaligus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan pidana penjara.
Ia juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Lukas Enembe juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya sebulan dari putusan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: JPU: Perbuatan Korupsi Lukas Enembe Merupakan Tamparan Keras karena Terjadi di Daerah Tertinggal
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe pidana penjara selama 10 tahun, enam bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selam enam bulan."
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 tahun," ungkap jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Ia didakwa Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Lukas Enembe tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Ia juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan, juga bersikap tidak sopan selama persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni Lukas Enembe tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: JPU: Perbuatan Korupsi Lukas Enembe Merupakan Tamparan Keras karena Terjadi di Daerah Tertinggal
Baca juga: Sidang Lukas Enembe Dilanjut, Jaksa Bacakan 925 Halaman Tuntutan untuk Terdakwa
Arogan untuk Tutupi Kesalahan
Jaksa juga menilai cara Lukas Enembe menjawab pertanyaan selama berada di sidang terlihat aragon tak lain untuk menutupi kesalahannya.
"Wujud kesalahan terdakwa semakin terlihat dari cara terdakwa menanggapi dan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya selama persidangan terutama menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata jaksa.
Lukas Enembe juga dinilai bersikap seolah tidak simpatik dalam menjawab pertanyaan, juga merupakan wujud untuk menutupi kesalahan.
"Sikap dan mental terdakwa dengan menjawab pertanyaan yang tidak simpatik, arogan, tempramental bahkan kata-kata kasar menunjukkan tidak ada ras hormat di persidangan dan upaya ofensif dari terdakwa untuk menutupi kesalahannya," kata Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebutkan ada penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa Lukas Enembe.
"Terkhusus dalam perkara ini kita melihat dalih dan cara untuk mengaburkan perkara korupsi ini dengan dalih tidak ada suap dan gratifikasi terhadap terdakwa dari Piton Enembe, Rian Tanolaka dan Budi Sultan. Mereka semuanya kontraktor di Papua," jelas Jaksa.
Jaksa pun melihat adanya penggiringan opini dari kuasa hukum terdakwa, yang seolah-olah dalam perkara ini judi atau pidana umum.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)