PAN Bantah Aksi Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang Bentuk Money Politik atau Serangan Fajar
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno membantan aksi Zulkifli Hasan bagi-bagi uang kepada nelayan bentuk money politik atau serangan fajar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) buka suara soal viralnya video Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang kepada warga.
Video Zulhas membagikan uang dengan pecahan gocapan atau 50 ribuan rupiah itu bahkan sudah ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zulhas diduga telah melakukan money politik dalam bentuk serangan fajar.
Terkait dugaan itu dibantah Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.
"(Video itu) Bukan dalam konteks money politik atau serangan fajar," kata Eddy kepada Tribunnewscom, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Viral Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang ke Nelayan, Begini Kata Bawaslu
Bantahan Eddy itu didasari karena Zulhas saat ini bukanlah bakal calon kepala daerah, bahkan bukan calon legislatif.
"Karena satu, pak Zulkifli Hasan bukan calon kepala daerah, calon kepala desa bukan calon anggota legislatif yang ingin dipilih dengan membagi-bagikan uang," kata dia.
Tak hanya itu, dalam video yang beredar dan dilihat Eddy, juga menurutnya, tidak ada atribut atau bendera partai dalam video itu.
Atas hal itu, Eddy meyakini Zulhas tidak sedang melakukan kegiatan politik atau bahkan menerapkan serangan fajar sekalipun.
Baca juga: Bawaslu Jadikan Video Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang ke Warga Sebagai Temuan Awal
"Karena tidak adapun di sana saya lihat umbul-umbul kemudian atribut partai atau apa yang ingin menunjukkan bahwa ini adalah ke acara partai yang mana partai kemudian membagi-bagi ruang jadi tidak ada di situ," kata Eddy.
Sebagai informasi, dalam akun resmi media sosial TikTok PAN diunggah sebuah video yang menunjukkan Zulhas membagikan uang kepada masyarakat.
Video tersebut memperlihatkan Zulhas membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada sejumlah nelayan dan warga lainnya.
Dari video berdurasi 24 detik itu, belum diketahui lokasi Zulhas melakukan aksi membagi-bagikan uang tersebut.
"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video sebagaimana diunggah akun TikTok @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 tersebut.
Terkait video itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung merespons dan menjadikan temuan awal ihwal adanya praktik serangan fajar.
"Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Dalam kajian itu Puadi menjelaskan pihaknya akan memastikan lebih dulu apakah ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam video tersebut.
Tak hanya Bawaslu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga buka suara terkait Zulhas yang membagi duit pecahan Rp50 ribuan kepada warga termasuk nelayan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.