Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Catat Perputaran Uang Gurita Bisnis Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun Sejak 2013

PPATK mencatat perputaran uang dari jaringan bandar narkoba Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun sejak 2013 hingga 2023.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPATK Catat Perputaran Uang Gurita Bisnis Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun Sejak 2013
Dokumentasi Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PPATK mencatat perputaran uang dari jaringan bandar narkoba Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun sejak 2013 hingga 2023.

Sekretaris Utama PPATK Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar mengatakan temuan tersebut didapati pihaknya usai berdasar 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta perusahaan yang terafiliasi.

"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," kata Alderi dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Alderi mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan intelijen negara tetangga khususnya Thailand untuk mendeteksi seluruh aset para tersangka di luar negeri.

Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma si Ratu Narkoba Palembang Masuk dalam Jaringan Bandar Fredy Pratama

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," tuturnya.

Selain itu, Tedy mengatakan PPATK juga telah memblokir total sebanyak 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama. Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.

Baca juga: Sosok Fredy Pratama, Gembong Narkoba Beraset Puluhan Triliun Buruan Polri, Diduga Ubah Wajah

Berita Rekomendasi

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan pengehnetian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perushaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp 45 miliar," tuturnya.

Rp 10,5 Triliun Disita

Polri menyebut ada Rp10,5 triliun aset milik gembong narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama yang disita dalam periode 2020-2023.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan angka tersebut diperoleh dari hasil konversi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi yang disita selama periode 2020-2023 sebanyak 10,2 ton.

"Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu ton setara RP10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp63,99 miliar," kata Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Selanjutnya, aset milik Fredy dan keluarganya berupa tanah, kendaraan hingga perhotelan juga disita mencapai Rp111,83 miliar.

Rinciannya yakni 3 aset tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur; 1 unit apartemen di Jakarta; 9 aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya 1 aset di Surabaya, Jawa Timur; 2 aset di wilayah Jakarta Barat; 1 aset di Sleman, Yogyakarta; dan 3 aset di Kota Bali.

Kemudian, Wahyu mengatakan pihaknya juga menyita 13 unit kendaraan senilai Rp6,5 miliar dan membekukan 406 rekening terkait Fredy Pratama dengan nilai Rp28,7 miliar.

Khusus untuk uang tunai, ia menyebut penyidik turut menyita sebesar Rp4,82 miliar dan Rp31,6 miliar yang diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta.

"Aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai RP75 miliar. Total konversi narkotika dan aset sebesar R10,5 triliun," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas