Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Sebut Total Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 T sejak 2013

PPATK menyebut total perputaran uang dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun dari tahun 2013.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PPATK Sebut Total Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 T sejak 2013
YouTube Kompas TV
Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta pada Selasa (12/9/2023). PPATK menyebut total perputaran uang dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun dari tahun 2013. 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah total perputaran uang dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp51 triliun sejak 2013.

Hal ini diketahui dari adanya 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berasal dari rekening para pelaku serta perusahaan afiliasi.

"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini tadi tercatat ada Rp 51 triliun sepanjang 2013-2023," tutur Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta pada Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Tedy juga mengatakan adanya koordinasi dengan intelijen Thailand untuk menelusuri seluruh aset tersangka yang berada di luar negeri.

Dirinya juga mengungkapkan PPATK telah memblokir sebanyak 606 rekening yang diduga berafiliasi dengan Fredy Pratama.

Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma si Ratu Narkoba Palembang Masuk dalam Jaringan Bandar Fredy Pratama

Seluruh rekening tersebut, kata Tedy, memiliki nominal hingga Rp45 miliar.

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia."

Berita Rekomendasi

"Kemudian ada dua perusahaan aset dengan total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp 45 miliar," jelas Tedy.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dari Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 39 anak buah dari Fredy Pratama.

Wahyu menyebut Fredy Pratama merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

"Setelah dicek dan didalami melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia bermuara pada satu orang (yaitu) Fredy Pratama," katanya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu mengungkapkan setiap bulannya sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram.

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.

Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.

Punya Anak Buah di Berbagai Daerah

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).  (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Wahyu juga mengungkapkan saat menjalankan aksinya, Fredy Pratama memiliki anak buah yang tersebar di berbagai daerah.

Mereka, sambungnya, memiliki tugas masing-masing seperti pelaku berinisial K yang memiliki peran sebagai pengendali operasional di Indonesia.

Lalu, NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Kemudian, adapula AR yang memiliki peran sebagai koordinator dokumen palsu serta DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Sementara sebagai kurir yaitu FA dan SA, pengumpul uang adalah KI serta P.

Baca juga: Dirjen Pas Sebut 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Kerjasama dengan Polri

Lalu, DS sebagai koordinator penarikan uang.

"Selanjutnya FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," kata Wahyu.

Lantas, Fredy Pratama mengendalikan jaringannya di Indonesia dari luar negeri yaitu Malaysia dan Thailand.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," jelasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan UU Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada pula tersangka yang disangkakan pasal tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas