Rekam Jejak Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kendalikan Narkoba dari Thailand, Diduga Ubah Wajah
Berikut ini rekam jejak Fredy Pratama yang menjadi bandar besar sindikat kasus peredaran narkoba.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Sekretaris Utama PPATK, Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar, mengatakan temuan tersebut didapati pihaknya berdasarkan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta perusahaan yang terafiliasi.
"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa.
Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma si Ratu Narkoba Palembang Masuk dalam Jaringan Bandar Fredy Pratama
Alderi menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan intelijen negara tetangga khususnya Thailand untuk mendeteksi seluruh aset para tersangka di luar negeri.
PPATK juga telah memblokir total 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama.
Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.
10,2 Ton Sabu Disita dari Jaringan Fredy Pratama
Saat ini, Polri telah menangkap 884 orang tersangka yang terafiliasi bandar narkoba kelas kakap jaringan internasional, Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut pengungkapan ini merupakan periode penangkapan pada 2020-2023.
"Jumlah tersangka pada periode 2020 sampai dengan 2023 adalah sebanyak 884 tersangka," jelas Wahyu, Selasa.
Menurut Wahyu, dalam periode yang sama, pihaknya juga menyita 10,2 ton sabu milik gembong besar tersebut.
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," katanya.
"Sementara untuk barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 116.346 butir," lanjut Wahyu.
Jika dikonversikan menjadi uang, maka dari barang bukti sabu senilai Rp10,2 triliun, sedangkan ekstasi senilai Rp63,99 miliar.
Wahyu melanjutkan, pihaknya juga menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp273,45 miliar.
Dengan hasil itu, maka Polri berhasil menyita baik dari tindak pidana awal maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp10,5 triliun.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Pasok Sabu dan Ekstasi sampai 500 Kg
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.