Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebatas Inovasi Normatif, Jokowi Didorong Segera Terbitkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Setelah lebih dari 10 tahun, kinerja pemerintah dalam pemajuan bisnis dan HAM berada pada tingkat basic to improving.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sebatas Inovasi Normatif, Jokowi Didorong Segera Terbitkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM
ISTANA KEPRESIDENAN/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo (Jokowi). SETARA Institute meminta pemerintah dalam hal ini presiden menerbitkan strategi nasional bisnis dan HAM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute meminta pemerintah menerbitkan strategi nasional bisnis dan HAM.

Pemerintah Indonesia telah mengadopsi norma bisnis dan HAM sejak 2011.

Setelah lebih dari 10 tahun, kinerja pemerintah dalam pemajuan bisnis dan HAM berada pada tingkat basic to improving.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, Nabhan Aiqani.

"Yakni masih pemula menuju langkah pemajuan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (13/9/2023).

SETARA Institute merilis laporan Kinerja dan Status Terkini Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia

Berdasarkan 11 indikator yang digunakan sebagai alat ukur yang ditetapkan UNGPs, pemerintah Indonesia telah membukukan capaian pada tingkat basic untuk 5 indikator, pada tingkat improving untuk 5 indikator dan pada tingkat established untuk 1 indikator.

BERITA TERKAIT

Capaian inovasi normatif ini didukung oleh kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini telah berada pada tahap finalisasi dokumen Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan pembentukan Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gusus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM.

Selain itu, pemerintah Indonesia telah meratifikasi 10 Instrumen HAM internasional utama dan 8 Konvensi Inti ILO (The Core ILO Conventions) yang relevan dengan kewajiban perlindungan negara terhadap HAM dalam operasionalisasi bisnis sebagaimana diamanatkan UNGPs.

Laporan pertama yang paling komprehensif memotret kinerja dan status pemajuan bisnis dan HAM ini, juga menemukan bahwa negara telah memiliki modalitas regulasi dan peraturan nasional untuk mengakselerasi pematuhan bisnis dan HAM.

Penelitian ini menemukan 54 jenis peraturan dalam berbagai hirarki peraturan yang meliputi 32 Undang-Undang, 4 Peraturan Pemerintah, 4 Peraturan Presiden, 3 Instruksi dan Keputusan Presiden, 6 Peraturan dan Keputusan Menteri, serta 5 Peraturan Badan/Lembaga yang promotif terhadap pemajuan BHAM.

Di sisi lain, posisi basic to improving dari kinerja negara ini menjadi semakin lambat disebubakan masih ditemukan peraturan perundang-undangan dan regulasi-regulasi regresif yang berpotensi menghambat efektivitas implementasi prinsip BHAM.

Antara lain UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, di mana UU ini mengizinkan pelibatan TNI dalam penanganan stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional; UU No. 3/2020 tentang Perubahan UU Mineral dan Batubara, yang menekankan tidak boleh ada upaya setiap orang untuk merintangi kegiatan usaha pertambangan, (c) UU 11/2020 Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan UU 6/2023, yang berdampak buruk bagi perlindungan buruh/pekerja; (d) UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum dan turunannya seperti PP 19/2021, yang membuka ruang-ruang perampasan tanah rakyat.

"Pemerintah juga belum menyediakan dan memfasilitasi inisiatif untuk memastikan terwujudnya mekanisme pemulihan yang efektif (effective remedies) atas tindakan pelanggaran oleh entitas bisnis sebagaimana mandat UNGPs," kata dia.

Penelitian ini merekomendasikan agenda bagi pemerintah, antara lain: mempercepat pengesahan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM, memperkuat peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan agenda aksi BHAM pada sektor-sektor bisnis dengan dampak HAM paling krusial, mendorong konsistensi pemenuhan pada aspek formal dan legal dengan praksis implementasi prinsip BHAM.

"Secara gradual menuju kebijakan mandatori Uji Tuntas HAM bagi sektor bisnis, mengagendakan evaluasi dan perubahan peraturan perundang-undangan yang kontradiktif dengan upaya pemajuan prinsip BHAM di Indonesia, dan mendorong penguatan pada aspek remediasi (pemulihan HAM terhadap korban)" tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas