7 Transformasi dalam RUU ASN yang akan Disahkan November 2023
Berikut adalah 7 transformasi dalam RUU ASN yang akan segera disahkan sebelum akhir November 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan sebelum akhir November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/09/2023).
Anas memaparkan, ada tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN yang dibahas dalam rapat terbatas tersebut.
Berikut adalah 7 transformasi yang dimaksud, dikutip dari laman Setkab dan Menpan:
1. Sistem Tranformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN
Baca juga: Tahun 2024 ASN Akan Terima Gaji Tunggal, Ini Penjelasannya
Anas mengatakan, siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat agar tidak terjadi kekosongan formasi.
"Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN," ujarnya.
UU ini, lanjut Anas, akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari," paparnya.
2. Kemudahan Talenta Nasional
Anas mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat," ujarnya.
3. Percepatan Pengembangan Kompetensi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.