Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS? Simak Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres
Berikut adalah syarat membuat SKCK di Polres dan Polsek. Artikel ini juga dilengkapi biaya dan cara membuat SKCK secara online.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat membuat Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK) di Polres maupun Polres.
Apakah SKCK menjadi syarat untuk daftar CPNS 2023?
Sejauh ini, belum ada persyaratan CPNS yang mengharuskan pendaftar harus memiliki SKCK.
Namun, bagi pendaftar yang lolos CPNS, diwajibkan memiliki SKCK untuk mengurus Nomor Induk Pegawai (NIP), dilansir bkppd.pohuwatokab.go.id.
Untuk itu, pendaftar harus mengetahui persyaratan apa yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK di Polres maupun Polsek.
Dikutip dari laman Polri, biaya pembuatan SKCK sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Syarat dan Dokumen untuk Membuat SKCK di Polres
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
Baca juga: Cara Swafoto dan Pas Foto yang Baik dan Benar untuk Daftar CPNS 2023
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat dan Dokumen untuk Membuat SKCK di Polsek