Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS? Simak Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres

Berikut adalah syarat membuat SKCK di Polres dan Polsek. Artikel ini juga dilengkapi biaya dan cara membuat SKCK secara online.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS? Simak Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres
Tribun Jabar
(ILUSTRASI) Berikut adalah syarat membuat SKCK di Polres dan Polsek. Artikel ini juga dilengkapi biaya dan cara membuat SKCK secara online. 

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari.

4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online:

Berita Rekomendasi

1. Download aplikasi Presisi Polri;

2. Daftar akun terlebih dahulu;

3. Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama;

4. Pilih menu 'Ajukan SKCK';

5. Klik 'Mulai';

6. Lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie pada kolom 'Data Identitas';

7. Unggah dokumen yang diperlukan;

8. Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan;

9. Jika sudah, klik 'Kirim Sekarang';

10. Apabila data telah diverifikasi, nantinya kamu akan menerima invoice melalui alamat email yang didaftarkan;

11. Lakukan pembayaran dan cetak bukti;

12. Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas