Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2023? Ada TWK, TIU, dan TKP, Ini Rincian Lengkapnya

Berikut ini jumlah soal tes SKD CPNS 2023 yang akan dimulai pendaftarannya pada 17 September 2023, beserta rincian nilai ambang batasnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Berapa Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2023? Ada TWK, TIU, dan TKP, Ini Rincian Lengkapnya
freepik.com
Ilustrasi CPNS 2023 - Berikut ini jumlah soal tes SKD CPNS 2023 yang akan dimulai pendaftarannya pada 17 September 2023, beserta rincian nilai ambang batasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berapa jumlah soal tes SKD CPNS 2023?

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes yang akan dihadapi peserta CPNS setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Tes SKD dibagi menjadi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).

Selain itu, ada juga nilai ambang batas atau passing grade yang harus diperhatikan peserta CPNS 2023.

Berikut ini jumlah soal tes SKD, nilai ambang batas, hingga bobot soal yang Tribunnews.com kutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar CPNS 2023? Buatlah Akun SSCASN 2023 Terlebih Dahulu

Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2023

Untuk tes SKD CPNS 2023 ini terdapat sebanyak 110 soal yang dibagi menjadi tiga materi, yakni:

Berita Rekomendasi

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Kemudian, ada juga bobot nilai jawaban benar atau salah dari tes SKD yang dibagi menjadi tiga materi ini.

Bobot Soal Tes SKD CPNS 2023

Pada materi TWK dan TIU, jika menjawab dengan jawaban benar maka mendapat nilai 5.

Namun, jika jawaban salah atau tidak menjawab pada nomor tersebut maka mendapat nilai 0.

Kemudian untuk tes TKP jika jawaban benar akan mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5.

Jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Hal itu dapat disimpulkan bahwa nilai komulatif tertinggi untuk TWK ini adalah 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Jadi, untuk bobot nilai tes SKD ini adalah 550 poin.

Hal itu sebagai acuan jika mengikuti seleksi CPNS 2023 ini, inilah passing grade atau nilai ambang batas SKD bagi peserta umum dan khusus.

Baca juga: Lowongan BRIN di CPNS 2023, Dibuka 500 Formasi Posisi Peneliti Ahli Muda

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Peserta Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Peserta Khusus

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade/ambang batas CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade/ambang batas CPNS 2023 khusus putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2023 ini dimulai pada 17 September 2023 dan untuk pengumuman seleksinya di hari sebelumnya, 16 September 2023.

Jadwal Pelaksanaan CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023

- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 10 - 13 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 14 - 16 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 17 - 23 Oktober 2023

- Penarikan data final: 24 - 26 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023

Baca juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023, Berikut Rinciannya

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober - 3 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 4 - 13 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 - 14 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 - 17 November 2023

- Masa Sanggah: 18 - 20 November 2023

- Jawab Sanggah: 18 - 22 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 - 25 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 27 November 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 - 30 November 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 - 3 Desember 2023

- Penarikan data final: 4 - 5 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 - 7 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 - 10 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS: 11 - 17 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 - 30 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 31 Desember - 7 Januari 2024

- Masa Sanggah: 8 - 10 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 8 - 14 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 - 15 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 - 17 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari - 16 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari - 17 Maret 2023

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas