Kemendikbudristek Serahkan Ketentuan Publikasi Jurnal S2-S3 Terapan ke Perguruan Tinggi
Kemendikbudristek telah membuat kebijakan yang tidak mewajibkan publikasi sebagai standar lulusan jenjang Magister Terapan dan Doktor Terapan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek telah membuat kebijakan yang tidak mewajibkan publikasi sebagai standar lulusan jenjang Magister Terapan dan Doktor Terapan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, mengatakan penulisan karya ilmiah dianggap Kiki masih menjadi hal penting, meski publikasi ke jurnal tidak menjadi wajib.
Karya tulisan, kata Kiki, bisa menjadi sarana diseminasi dan informasi dari proyek tugas akhir yang digarap nantinya.
“Katakan saya membuat paten, tentu harus tetap ada dokumentasi (karya tulis). Mau namanya apa, tesis atau lainnya itu kita serahkan ke perguruan tinggi,” kata Kiki kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Kiki mengatakan diperlukan atau tidaknya lulusan magister terapan dan doktor terapan untuk mengunggah karya tulisnya di jurnal saat ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada program studi dari tiap kampus.
Baca juga: Kemendikbudristek: Kursus Buka Peluang Usaha Bagi Generasi Muda
Langkah ini, menurut Kiki, sebagai pengejawantahan semangat otonomi perguruan tinggi.
Amanat Permendikbudristek kini telah mengakomodir bentuk lain sebagai standar lulusan magister maupun doktor terapan. Tentunya dengan disesuaikan dengan karakteristik ilmu masing-masing prodi.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Kemendikbudristek Ingatkan Kampus Tidak Asal Luluskan Mahasiswanya
“Kalau misal mau buat business plan dalam ilmu perbankan, itu juga bisa digunakan sebagai pembuktian kompetensi. Misal, prodinya juga perlu dipublikasikan, itu boleh juga," pungkas Kiki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.