Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khairul Fahmi: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD Tidak Ada Urgensinya

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan KSAD.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Khairul Fahmi: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD Tidak Ada Urgensinya
Kolase Tribunnews.com
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang muncul belakangan ini.

Wacana tersebut di antaranya muncul karena Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun tahun ini menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

"Kalau menurut saya ya tidak ada urgensinya. Apalagi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/9/2023).

"Jadi selama tidak ada perubahan UU, itu cuma asal lempar wacana saja," sambung dia.

Menurutnya pergantian Panglima TNI dan KSAD jelang Pemilu akan mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan, adalah mitos dan kekhawatiran yang selalu difabrikasi dengan motif tertentu.

Pensiun dan suksesi kepemimpinan, menurutnya adalah sesuatu yang alamiah dan dapat dipersiapkan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kata dia, TNI adalah organisasi yang sangat matang, kaya pengalaman, dan memiliki banyak kader kepemimpinan.

"Justru yang ideal adalah proses pergantian pucuk pimpinan TNI, termasuk Panglima dan Kepala Staf Angkatan tidak dipolitisasi berlebihan dan bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan," kata dia.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan KSAD hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal tersebut, kata dia, karena ketentuan soal masa pensiun prajurit TNI diatur oleh Undang-Undang.

"Pertanyaannya, apa urgensi Perppu? Tidak ada kegentingan yang memaksa," kata dia.

Sekadar informasi, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.

Lazimnya, keduanya akan efektif pensiun pada Desember 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas