Anggota Wantimpres: Mafia Tanah Harus Ditindak Sesuai Hukum
Sidarto Danusubroto mengaku prihatin lantaran masih banyaknya kasus mafia tanah yang terjadi di mana-mana, termasuk di Jawa Tengah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengaku prihatin lantaran masih banyaknya kasus mafia tanah yang terjadi di mana-mana, termasuk di Jawa Tengah.
Menurutnya, mafia tanah bukan hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi sudah terjadi di mana-mana.
"Jadi, yang namanya mafia tanah itu tidak hanya terjadi di (Blora), Jawa Tengah. Namun, sudah ada di wilayah Indonesia," kata Sidarto usai meresmikan kantor Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (15/9/2023).
Mantan Ketua MPR RI itu menjelaskan, sudah saatnya petugas menindak tegas mafia tanah yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Memberantas mafia tanah ini tidak mudah. Butuh kerja seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantasnya. Namun, ini menjadi tugas pokok Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini ATR/BPN tengah bekerja keras untuk memberantas mafia tanah.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, kepolisian (Polda Jateng) serta aparat penegak hukum lainnya harus memproses setiap orang yang terindikasi terlibat dalam praktik mafia tanah.
"Harus tindak secara tegas siapapun orangnya yang terlibat. Tidak pandang bulu siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Dilansir Tribun Jateng, Kasus tanah yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Blora bernisial AA sudah 1,5 tahun ini tak ada tindaklanjutnya alias mangkrak di Polda Jateng.
Hingga pelapor atau korban dalam perkara ini, Sri Budiyono menyurati Menkopolhukam Mahfud MD.
Dirinya juga mendatangi DPR RI dan mengadukan perkara ini langsung ke anggota Komisi II DPR RI.
Baca juga: Sekjen PKN Minta Polda Jateng Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Blora
Diketahui, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.
Namun, hingga 6 bulan sejak dia ditetapkan menjadi tersangka AA tak kunjung ditahan.
Sri Budiyono mengatakan, kasus itu berawal pada 2020.
Saat itu, itu Budi meminta pinjaman uang Rp 150 juta kepada tersangka AA dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.
Dia berjanji uang itu akan mengembalikannya dalam waktu 3 bulan.
"Setelah 3 bulan lebih sedikit saya kembalikan uangnya ke tersangka."
"Ternyata sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama."
"Padahal taksiran harga lahan dan bangunan seluas 1.310 meter itu sekira Rp 900 juta dan dari awal tidak ada perjanjian seperti itu," ucap Sri Budiyono kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/5/2023).
Sri Budiyono lantas melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Agustus 2021.
Dia melaporkan AA dan seorang notaris berinisial EE dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan oknum notaris berinisial EE."
Baca juga: Diduga Oknum Internal Terlibat, Korban Kasus Mafia Tanah di Blora Mengadu ke Kementerian ATR/BPN
Tapi hingga saat ini keduanya belum ditahan," ungkap Sri Budiyono.
Dirinya menduga, pihak kepolisian tidak transparan dalam kasus ini.
Sehingga kasusnya mangkrak selama 1,5 tahun.
"Jadi sudah 1,5 tahun ini mangkrak.
"Belum ada progresnya selain belum ditahan, berkasnya juga tidak segera di P21 kan," keluh Sri Budiyono.
"Saya kemudian surati Pak Menkopolhukam, supaya saya lekas mendapat keadilan sebagai korban," tegas Sri Budiyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.