Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Geledah Rumah Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama, Gepokan Dollar AS dan Rupiah Disita

Bareskrim Polri menggeledah rumah salah satu anak buah bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama berinisial FA dan PN atas tersangka SA.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bareskrim Geledah Rumah Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama, Gepokan Dollar AS dan Rupiah Disita
Dokumentasi Polri
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita uang gepokan dollar maupun rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan rumah anak buah bandar narkoba Fredy Pratama di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah rumah salah satu anak buah bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama berinisial FA dan PN atas tersangka SA.

Penggeledahan itu dilakukan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (14/9/2023).

"Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Jumat (15/8/2023).

SA sendiri diketahui berperan sebagai kurir uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ke Indonesia. 

Sedangkan FA dan PN merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang mengelola keuangan jaringan itu yang kini masih buron.

"SA sudah ditangkap di Thailand. SA ini kurir yang bawa duit cash ke Indonesia," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil menyita uang pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 400 juta, uang pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 2,5 juta, dan uang pecahan USD 100 sebesar USD 44 ribu yang disita dalam brankas dengan total hampir Rp1,2 miliar.

Di sisi lain, penyidik juga menyita 2 lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Kawasaki Ninja KLX nopol B-4745-ZJ, 1 unit motor Kawasaki Ninja nopol DA-5679-JA, 1 unit mobil Fortuner warna silver, 4 buku tabungan, 5 buku paspor.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita uang gepokan dollar maupun rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan rumah anak buah bandar narkoba Fredy Pratama di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2023).
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita uang gepokan dollar maupun rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan rumah anak buah bandar narkoba Fredy Pratama di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2023). (Dokumentasi Polri)

500 Kg Diedarkan di Indonesia Setiap Bulan

Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 anak buah bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

Berdasarkan analisa yang ada, para kaki tangan Fredy Pratama ini berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.

"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu kedalam kemasan teh," jelasnya.

Wahyu mengatakan anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.

Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Baca juga: Polri Baru Terbitkan Red Notice Bandar Narkoba Fredy Pratama Juni 2023

Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

Terakhir, anak buah Fredy berinisial FR dan AF yang berperan sebagai kurir pembawa sabu.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," tuturnya. 

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas