KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos
KPK menyebut perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 127, 5 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Dua tersangka dimaksud yaitu Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 sampai 2021, Budi Susanto (BS); dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018 sampai 2021, April Churniawan (AC).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: KPK geledah Kemensos, sita barang bukti dugaan korupsi beras bansos
Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT BGR periode 2018 - 2021; Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Kemudian Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Namun hanya tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo saja yang belum ditahan KPK.
Ghufron berharap tersangka Kuncoro Wubowo dapat kooperatif memenuhi panggilan.
"Kami ingatkan pada tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," tandas Ghufron.
KPK menyebut perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 127, 5 miliar.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, dimana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras.
PT BGR Persero diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.