KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos
KPK menyebut perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 127, 5 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Mendengar hak itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bantuan sosial beras.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
"Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili MKW," beber Ghufron.
Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Setingan sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka.
Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.