Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Metode Omnibus dalam Pembuatan UU Dibatasi

Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud telah menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum ke presiden.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Metode Omnibus dalam Pembuatan UU Dibatasi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Polhukam Mahfud MD. Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 telah menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara Bogor Jawa Barat pada Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 telah menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara Bogor Jawa Barat pada Kamis (14/9/2023).

Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diunggah di laman resmi Kemenko Polhukam RI, polkam.go id, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Perundang-undangan atau Pokja 4 terdapat 10 poin rekomendasi.

Pertama, Tim merekomendasikan pembentukan tim penyusunan peta jalan pembentukan otoritas peraturan perundang-undangan di bawah Presiden.

Kedua, Tim merekomendasikan pembentukan tim, sebagai embrio, otoritas peraturan perundang-undangan, yang melakukan setidaknya tiga tugas.

Pertama, mengkaji peraturan perundang-undangan tingkat pusat di di bidang SDA

Kedua, me-review dan merekomendasikan pencabutan Perda yang bertentangan dengan HAM dan berisiko bagi kelompok rentan.

Berita Rekomendasi

Ketiga, melakukan mediasi antar K/L/D jika terdapat pertentangan peraturan (conflicting regulations) dan merekomendasikan perubahan peraturan, jika ada permintaan.

Rekomendasi ketiga, yakni revisi/penggantian Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 12/2011 yang antara lain memuat 10 hal.

Pertama, pembatasan dikeluarkannya peraturan di bawah peraturan presiden.

Kedua, mewajibkan pembuatan naskah akademik, naskah urgensi, atau kajian akademik untuk semua jenis peraturan.

Ketiga, pembatasan penerbitan Perppu (tidak dapat dikeluarkan dalam masa sidang DPR) sambil memperkenalkan mekanisme pembentukan UU secara cepat (rost track), dengan tetap tunduk pada asas pembentukan dan tahapan, terutama partisipasi bermakna.

Keempat, transparansi prosedur izin prakarsa, terutama untuk izin yang tidak disetujui.

(Kelima) Meskipun metode omnibus memiliki beberapa hal yang positif, namun Pokja 4 memberikan usulan agar dilakukan pembatasan terhadap penggunaan metode omnibus," kata Ketua Pokja 4 Prof Susi Dwi Harijanti secara daring saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Jumat (15/9/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas