Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Metode Omnibus dalam Pembuatan UU Dibatasi
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud telah menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum ke presiden.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Keenam, mekanisme pemantauan dan peninjauan Perda.
Ketujuh, pembentukan lembaga preview dan review.
Kedelapan, pengaturan standar minimal partisipasi masyarakat di setiap pembentukan peraturan termasuk dengan mengakomodir petisi untuk mengusulkan pembentukan peraturan.
Kesembilan, kejelasan kapan sebuah rancangan semua bentuk peraturan menjadi dokumen publik.
Kesepuluh, mekanisme pembuatan dokumen konsolidasi dan dokumen translasi resmi peraturan.
Rekomendasi keempat dari tim adalah pembentukan aplikasi tunggal dan terkonsolidasi untuk memastikan transparansi proses pembentukan dan publikasi peraturan tingkat pusat dan daerah, yang memuat, antara lain:
- naskah akademis
- rancangan peraturan dan peraturan yang telah diundangkan,
- notulensi pembahasan peraturan,
- serta mekanisme partisipasi publik.
Kelima, tim merekomendasikan perubahan Perma No. 1/2011 tentang Hak Uji Materill agar mencakup uji formil dan dilakukan dengan proses terbuka serta memeriksa fakta.
"Keenam, perlu segera disusun SOP untuk mencegah keluarnya Perda bermasalah serta (ketujuh) SOP untuk menentukan sanksi pidana dalam pembentukan peraturan agar terdapat konsistensi," kata dia.
Kedelapan, identifikasi peraturan pelaksana UU yang belum dibuat dan perencanaanya.
Kesembilan, pembuatan dokumen peraturan terkonsolidasi bagi peraturan vang telah direvisi maupun di-judicial review.
Kesepuluh, pembuatan dokumen translasi resmi UU dan perjanjian internasional.
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil, itu merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum setelah bekerja kurang lebih tiga bulan.
Dokumen memuat rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029).
Rekomendasi juga dibuat dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif bersama 18 pimpinan Kementerian atau Lembaga terkait serta 32 organisasi masyarakat sipil.
Total lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah telah diusulkan Tim yang terdiri dari empat Kelompok Kerja (Pokja) tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.