Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Arwin Rasyid 2 Kali, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Tanah Pulogebang

KPK mensinyalir pendiri PT TEZ Capital & Finance, Arwin Rasyid, mengetahui aliran uang korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Arwin Rasyid 2 Kali, KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Tanah Pulogebang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Kemudian pada pemeriksaan kedua, Arwin Rasyid dicecar KPK terkait dugaan proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang dikondisikan fiktif dan di-mark up.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri, Senin (11/9/2023).

"Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up," imbuhnya.

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas