Respons Ayah David Ozora Sikapi Banding yang Diajukan Mario Dandy: Tak Akan Ubah Apapun
Ayah dari korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menyakini banding Mario Dandy tidak mempengaruhi hukuman.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dari korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina menyakini banding Mario Dandy tidak mempengaruhi hukuman terhadap terdakwa penganiayaan berat itu.
Ia pun menghormati langkah yang diambil Mario Dandy.
"Silakan aja banding karena itu dijamim UU," tulisnya pada aplikasi X (dahulu Twitter) yang dikutip Sabtu (16/9/2023).
"Kami yakin banding dan kasasi enggak akan mengubah apapun, karena...," lanjut dia.
Jonathan memandang bahwa unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di pengadilan.
Baca juga: Mario Dandy Ajukan Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum David: Tak Ada Celah Dapat Keringanan
Sehingga, tidak ada celah mengubah putusan pengadilan di tingkat pertama.
Selain itu, putusan terhadap terdakwa anak sudah inkrah dan ketika banding putusannya menguatkan vonis PN jaksel.
"Kasasi ditolak karena termasuk penganiyaan berat dan terencana," ungkap Jonathan.
Kemudian dia juga menyinggung, soal attitude atau perilaku Mario yang menurut hakim menjadi hal yang memberatkan.
Baca juga: Cornelia Agatha Sebut Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Sudah Tepat
"Attitude Mario jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampe masuk angin," kata dia.
Diketahui, Mario Dandy mengajukan banding melalui penasihat hukumnya pada 12 September 2023.
Hal itu terkonfirmasi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
"Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding kepada kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023," kata dia.
Selain Mario Dandy, tersangka lainnya yaitu Shane Lukas juga mengajukan banding dihari yang sama.
Dalam perkara David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas masing-masing telah divonis 12 dan 5 tahun penjara pada Pengadilan pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, keduanya juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp25 miliar lebih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.