Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Berikut Lokasi Penempatan, Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar formasi yang dibuka dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Berikut Lokasi Penempatan, Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @bkngoidofficial
Pengumuman Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 - Daftar formasi yang dibuka dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar formasi yang dibuka dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara 2023.

BKN telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, pada Sabtu (16/9/2023).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka kesempatan bagi 149 orang pegawai dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 ini.

Adapun kebutuhan 149 orang pegawai tersebut terbagi kedalam beberapa formasi yang terbagi oleh beberapa jabatan fungsional sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.

Serta akan dibagi ke sejumlah lokasi penempatan di instansi BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Simak daftar formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, mengutip dari laman resminya berikut ini.

Baca juga: BKN Rilis Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023

Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023

Berita Rekomendasi

1. Ahli Pertama

Tugas jabatan: melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Tugas jabatan: melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan.

Serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Ahli Pertama - Arsiparis

Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas