Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan
Simak perbedaan PNS dan PPPK. Terdapat perbedaan mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK memiliki status yang sama yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akan tetapi antara PNS dan PPPK juga terdapat sejumlah perbedaan.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, perbedaan PNS dan PPPK lainnya yakni mulai dari masa jabatan, hak yang didapat hingga batas usia pendaftaran.
Baca juga: Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com untuk Daftar CPNS-PPPK 2023
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Hubungan Kerja
Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.
Sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.
2. Hak yang Didapat
PNS mendapatkan hak berupa sejumlah hal sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan
- Fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun d
- Jaminan hari tua
Baca juga: Jadi Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ini Cara Cek Body Mass Index
Sementara PPPK akan mendapatkan hak sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Dari sejumlah hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang didapatkan oleh PNS.
3. Jabatan dan Pangkat
Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.
Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023: Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan
4. Batas Usia Melamar
Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Sementara untuk PPPK, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan usia minimal 20 tahun.
Dan untuk batas maksimal pendaftaran PPPK yakni satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar.
5. Mutasi dan Pemindahan Kerja
Bagi PNS ada kesempatan untuk dimutasi dan dilakukan pemindahan kerja.
Sementara hal tersebut tidak berlaku bagi PPPK.
Baca juga: Ketentuan Penggunaan e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Ini Cara Beli dan Pembubuhannya
Gaji PNS 2023
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Ijazah S1 Apakah Bisa Dipakai untuk Daftar Formasi CPNS D3?
Gaji PPPK 2023
Berikut rincian gaji PPPK 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
1. Golongan I
- Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
2. Golongan II
- Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
3. Golongan III
- Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
4. Golongan IV
- Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
5. Golongan V
- Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700
6. Golongan VI
- Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800
7. Golongan VII
- Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900
8. Golongan VIII
- Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100
9. Golongan IX
- Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
- Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000
10. Golongan X
- Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
- Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000
11. Golongan XI
- Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
- Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800
12. Golongan XII
- Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
- Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
13. Golongan XIII
- Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
- Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
14. Golongan XV
- Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
15. Golongan XVI
- Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
16. Golongan XVII
- Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.