Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan
Simak perbedaan PNS dan PPPK. Terdapat perbedaan mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK memiliki status yang sama yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akan tetapi antara PNS dan PPPK juga terdapat sejumlah perbedaan.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, perbedaan PNS dan PPPK lainnya yakni mulai dari masa jabatan, hak yang didapat hingga batas usia pendaftaran.
Baca juga: Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com untuk Daftar CPNS-PPPK 2023
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Hubungan Kerja
Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.
Sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.
2. Hak yang Didapat
PNS mendapatkan hak berupa sejumlah hal sebagai berikut:
- Gaji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.