Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan

Simak perbedaan PNS dan PPPK. Terdapat perbedaan mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar. Simak juga besaran gaji PNS dan PPPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK memiliki status yang sama yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi antara PNS dan PPPK juga terdapat sejumlah perbedaan.

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, perbedaan PNS dan PPPK lainnya yakni mulai dari masa jabatan, hak yang didapat hingga batas usia pendaftaran.

Baca juga: Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com untuk Daftar CPNS-PPPK 2023

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

Berita Rekomendasi

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status Hubungan Kerja

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan PNS menjabat sebagai pegawai tetap yang diangkat oleh PPK.

Sementara PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan minimal 1 tahun.

2. Hak yang Didapat

PNS mendapatkan hak berupa sejumlah hal sebagai berikut:

- Gaji

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas