Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan

Simak perbedaan PNS dan PPPK. Terdapat perbedaan mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar. Simak juga besaran gaji PNS dan PPPK. 

Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.

Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023: Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan

4. Batas Usia Melamar

Untuk mendaftar sebagai CPNS, calon peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sementara untuk PPPK, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan usia minimal 20 tahun.

Dan untuk batas maksimal pendaftaran PPPK yakni satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar.

Berita Rekomendasi

5. Mutasi dan Pemindahan Kerja

Bagi PNS ada kesempatan untuk dimutasi dan dilakukan pemindahan kerja.

Sementara hal tersebut tidak berlaku bagi PPPK.

Baca juga: Ketentuan Penggunaan e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Ini Cara Beli dan Pembubuhannya

Gaji PNS 2023

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas