Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan

Simak perbedaan PNS dan PPPK. Terdapat perbedaan mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa jabatan, gaji dan tunjangan hingga batas waktu melamar. Simak juga besaran gaji PNS dan PPPK. 

- Fasilitas

- Cuti

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

- Jaminan pensiun d

- Jaminan hari tua

Baca juga: Jadi Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ini Cara Cek Body Mass Index

Sementara PPPK akan mendapatkan hak sebagai berikut:

Rekomendasi Untuk Anda

- Gaji

- Tunjangan

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Dari sejumlah hal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang didapatkan oleh PNS.

3. Jabatan dan Pangkat

Bagi PNS dapat memiliki jabatan serta pangkat yang bisa diperoleh dengan jenjang karier.

Sementara PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2023: Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas