Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Berkas CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA

Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan 2023 lulusan SMA.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Berkas CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA
IG @biropegkejaksaan
Di Kejaksaan, ada dua jabatan yang ditujukan bagi lulusan SMA sederajat dalam seleksi CPNS 2023, yakni Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Kejaksaan akan resmi dibuka mulai 20 September 2023.

Di Kejaksaan, ada dua jabatan yang ditujukan bagi lulusan SMA sederajat dalam seleksi CPNS 2023, yakni Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.

Lantas, apa saja syarat dan berkas yang diperlukan untuk mendaftar?

Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan 2023 lulusan SMA:

Pengelola Penanganan Perkara (SMA/SMK/MA/Sederajat)

1. Usia 18 - 35 tahun

Syarat dan Berkas CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA
Syarat dan Berkas CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA

Baca juga: Jadwal Baru Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Beserta Syarat Daftarnya

2. Tidak buta warna, cacat fisik dan mental, bertato dan bertindik

Berita Rekomendasi

3. Suket BMI 18,5-25 tinggi badan PA: 160, PI: 155

4. Surat Lamaran (dapat diunduh di link ini)

5. 2 Surat Pernyataan (dapat diunduh di link ini dan ini)

6. KTP asli

7. Foto background merah dan memakai kemeja putih

8. Ijazah/STTB SLTA

9. Daftar Nilai SKHUN

10. SKCK yang masih berlaku

11. Surat Keterangan Bebas Narkoba

12. Sertifikat Komputer/ MS. Office

Baca juga: Format Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023 Disertai Link Download

Penjaga Tahanan (SMA/SMK/MA/Sederajat)

1. Usia 18 - 35 tahun

2. Tidak buta warna, cacat fisik dan mental, bertato dan bertindik

3. Suket BMI 18,5-25 tinggi badan PA: 160, PI: 155

4. Surat Lamaran

5. 2 Surat Pernyataan 

6. KTP asli

7. Foto background merah dan memakai kemeja putih

8. Ijazah/STTB SLTA

9. Daftar Nilai SKHUN

10. SKCK yang masih berlaku

11. Surat Keterangan Bebas Narkoba

12. Sertifikat Komputer/ MS. Office

13. Sertifikat Beladiri/Security

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas