Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023, Pendaftaran Diundur Jadi 20 September 2023

Berikut syarat dan cara daftar CPNS 2023 yang akan dibuka mulai 20 September 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023, Pendaftaran Diundur Jadi 20 September 2023
daftar-sscasn.bkn.go.id
Tampilan laman daftar-sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar CPNS 2023. Berikut syarat dan cara daftar CPNS 2023 yang akan dibuka mulai 20 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar CPNS 2023.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 sebelumnya akan dibuka mulai 17 September 2023, kemarin.

Namun, pendaftaran CPNS 2023 diundur menjadi tanggal 20 September 2023.

Menurut surat Menteri PANRB BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, alasan pendaftaran CPNS dan PPPK diundur karena proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 masih berlangsung dan Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Baca juga: Pendaftaran Tes CPNS Diundur 20 September Hingga 9 Oktober 2023

Syarat Daftar CPNS 2023

Mengutip dari laman https://sscasn.bkn.go.id/, berikut syarat mendaftar CPNS 2023:

Rekomendasi Untuk Anda

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi

- Batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Batas usia pelamar maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas