Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun, Gubernur Lemhannas: Tidak Dimungkinkan Jika UU TNI Tidak Diubah

Dari hasil kajian tersebut, kata dia, perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wacana Perpanjangan Usia Pensiun, Gubernur Lemhannas: Tidak Dimungkinkan Jika UU TNI Tidak Diubah
Tribunnews.com/Gita Irawan
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto dan jajaran saat Konferensi Pers Gubernur Lemhannas RI Tahun 2023: "Menuju Kematangan Demokrasi Indonesia" di kantor Lemhannas RI Jakarta pada Senin (18/9/2023). 

Respons Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga sebelumnya mengaku siap jika jabatannya diperpanjang.

Hal itu disampaikan Yudo merespons pertanyaan terkait dirinya yang akan segera memasuki masa pensiun pada November 2023.

Di sisi lain, isu perpanjangan jabatan Panglima TNI mengemuka seiring penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.

"Tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Pengamat Soroti Isu Perpanjangan Pensiun Panglima TNI dan KSAD, Singgung Batas Usia Capres-Cawapres

Namun ia menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif pak presiden," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan TNI sudah memiliki regulasi soal pengisian posisi Panglima TNI.

Ia juga menjamin siapa pun pejabat yang ditunjuk nantinya tak akan kesulitan meneruskan kepemimpinannya di TNI.

"Kan kalau TNI kan ada regulasi, ada Kepala Staf Angkatan, ada Panglima TNI, ada Kepala Staf Angkatan, ada bintang 3, bintang 2, bintang 1, kan semuanya nggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan karena sudah ada rambu-rambunya, UU-nya, Perpang, Kep Pang, semuanya sudah diatur," kata Yudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas