Bahaya Konten Pornografi, KPAI: Program Literasi Digital di Kalangan Anak-anak Wajib Diperkuat
KPAI meminta pemerintah menguatkan program literasi digital di masyarakat, khususnya kalangan anak-anak.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Indonesia sudah jadi produsen konten pornografi yang sistematis layaknya sebuah industri.
Berkenaan dengan ini KPAI meminta pemerintah menguatkan program literasi digital di masyarakat, khususnya kalangan anak-anak.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan Indonesia memang telah punya UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak. Namun jika dikonfirmasi dengan data yang tercatat, kasus pornografi masih menjadi masalah utama.
"Top five-nya adalah anak-anak sebagai korban pornografi," kata Ai, Selasa (19/9/2023).
Kondisi ini, sambungnya, bisa menjadi evaluasi bagi negara untuk meningkatkan keseriusannya dalam memberantas pornografi.
Kasus pornografi terbaru yang diungkap Polda Metro Jaya, yakni penangkapan pelaku pembuat film dewasa yang memiliki rumah produksi di Jakarta Selatan, dapat dijadikan alarm dan pintu masuknya.
Baca juga: Pemeran Film Dewasa Siskaeee dan Virly Virginia Berpotensi jadi Tersangka, Terjerat Pasal Pornografi
Apalagi pada awal Agustus 2023, Polda Metro Jaya juga menangkap dua terduga pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK). Kasus tersebut tentu berdampak serius pada kehidupan sosial dan psikologis anak-anak yang menjadi korban.
"Ini baru beberapa kasus yang berhasil diungkap, sehingga kami berkepentingan mengetahui sejauh mana produksi konten itu. Menyasar pada pasar anak-anak, atau mungkin merekrut aktor-aktor anak? Tidak boleh berhenti dari sekadar membongkar proses pornografi, tetapi harus diusut sampai ke akar," ungkap dia.
Menurutnya, pemahaman atas akar masalah yang mendasari maraknya sebuah konten pornografi juga diperlukan. Selain UU dan literasi digital, integrasi pendidikan seksual di sekolah juga harus dilakukan secara masif.
Hal lain yang tak kalah penting adalah menghentikan penyebaran konten- konten pornografi.
KPAI berharap Kemenkominfo dapat menguatkan pengawasan terhadap konten porno dan situs serta media sosial, tanpa menunggu kasusnya terbongkar.
Baca juga: Terkait Video Siswi SMK di Ubud Berbuat Asusila, Polisi Sebut Ada Unsur Pemerasan dan Penipuan
Masyarakat turut diminta berperan dengan aktif melaporkan konten pornografi yang ditemukan.
"Penegakan hukum mulai dari ranah kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan yang memberantas konten pornografi juga harus ditegakkan," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan pornografi telah menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas untuk diumbar dan dieksploitasi.
Bagi Rainy, pembuatan konten porno ini sangat terkait dengan hukum penawaran dan permintaan. Sebab itu pembuatan-pembuatan konten tersebut dapat diselesaikan jika tidak ada peminatnya.
"Sebab itu literasi digital merupakan hal penting di era digital ini. Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi pendidikan publik terkait kesadaran dan kecerdasan digital, dimulai dalam keluarga," kata Rainy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.