Berkas untuk Daftar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 2023
Berikut adalah berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
1. Perencanaan: perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), validasi rencana kebutuhan tenaga kesehatan oleh instansi dan Kemenkes, pengusulan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), pertimbangan teknis oleh BKN dan pertimbangan alokasi anggaran penggajian oleh Kemenkeu, serta penetapan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh Kementerian PAN dan RB
2. Pengumuman Lowongan: dilakukan oleh panitia seleksi instansi
3. Pelamaran oleh tenaga kesehatan non ASN di SSCASN BKN
4. Seleksi, yang diselenggarakan oleh Pansel masing-masing instansi ( K/L dan Pemda)
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN yang terdiri dari Kompetensi Manajerial,Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Hasil Seleksi oleh Pansel masing-masing instansi (K/L dan Pemda)
a. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Pengumuman Awal Pra-Sanggah Administrasi dan Pengumuman Pasca Sanggah Administrasi)
b. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
6. Pengangkatan PPPK oleh BKN (setelah ada pengumuman seleksi kompetensi akhir oleh BKN)
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.