Berkas untuk Daftar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 2023
Berikut adalah berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 akan dibuka mulai besok, Rabu (20/9/2023).
Lantas, apa saja berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?
Dikutip dari laman SSCASN, berikut adalah berkas yang diperlukan:
1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
Baca juga: Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Sesuai Jurusan dan Gajinya di Portal ASN Karier
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D3/D4/S1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
a. menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah;
9. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Mekanisme Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, berikut adalah rangkaian proses Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan:
1. Perencanaan: perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), validasi rencana kebutuhan tenaga kesehatan oleh instansi dan Kemenkes, pengusulan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), pertimbangan teknis oleh BKN dan pertimbangan alokasi anggaran penggajian oleh Kemenkeu, serta penetapan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh Kementerian PAN dan RB
2. Pengumuman Lowongan: dilakukan oleh panitia seleksi instansi
3. Pelamaran oleh tenaga kesehatan non ASN di SSCASN BKN
4. Seleksi, yang diselenggarakan oleh Pansel masing-masing instansi ( K/L dan Pemda)
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN yang terdiri dari Kompetensi Manajerial,Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Hasil Seleksi oleh Pansel masing-masing instansi (K/L dan Pemda)
a. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Pengumuman Awal Pra-Sanggah Administrasi dan Pengumuman Pasca Sanggah Administrasi)
b. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
6. Pengangkatan PPPK oleh BKN (setelah ada pengumuman seleksi kompetensi akhir oleh BKN)
(Tribunnews.com, Widya)