Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS KPK Pecat Pegawai yang Mark Up Uang Perjalanan Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai di bagian administrasi karena melakukan mark up atau penggelembungan uang perjalanan dinas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS KPK Pecat Pegawai yang Mark Up Uang Perjalanan Dinas
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai di bagian administrasi karena melakukan mark up atau penggelembungan uang perjalanan dinas.

Pegawai dimaksud yakni Novel Aslen Rumahorbo (NAR).

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap Saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, NAR dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Saudada NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," terang Ali.

Di sisi lain, Ali mengatakan, KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya.

Berita Rekomendasi

Sehingga tindak lanjut atas pelanggaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

"KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi," kata Ali.

"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," tambahnya.

Adapun NAR menggelembungkan uang perjalanan dinas dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Dia berhasil mengantongi Rp550 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, NAR merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca juga: KPK Isyaratkan Ungkap Hasil Penyelidikan Pungli Rutan & Penggelapan Uang Perjalanan Dinas

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas