Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Berikut adalah cara daftar PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, lengkap dengan dokumen yang harus diunggah saat daftar di https://sscasn.bkn.go.id/.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2023.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi PPPK tahun 2023 untuk Tenaga Teknis sebanyak 149 orang.
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 dibuka pada Rabu, 20 September 2023.
Selengkapnya, inilah cara daftar PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023 yang dikutip dari Surat BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023.
Baca juga: Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 dan Ketentuan Khusus Sesuai Formasi Jabatan
Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
Baca juga: BKN Buka 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Ini Gaji dan Kualifikasi Pendidikannya
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai harus sesuai format;
d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;
f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format;
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format;
h. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar;
i. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK.
8. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.
Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets;
9. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
10. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Jadwal Seleksi PPPK Terbaru Tahun 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
(Tribunnews.com/Latifah)