Dirut Aktif BAKTI Kominfo Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS 4G
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Fadhilah Mathar (FM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
![Dirut Aktif BAKTI Kominfo Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS 4G](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fadhilah-mathar-direktur-bakti-kominfo-yang-baru431.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Fadhilah Mathar (FM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Dalam pemeriksaan kali ini, FM dimintai keterangan terkait jabatannya terdahulu, yakni Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kominfo.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (18/9/2023).
Sang Dirut tak sendirian diperiksa dalam perkara ini.
Pada hari yang sama, turut diperiksa tiga direkturnya, yakni: Ahmad Juhari selaku Direktur Keuangan BAKTI, Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, dan Danny Januar Ismawan selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
Baca juga: Geng Koruptor Tower BTS Kominfo Punya Hobi Main Judi Kartu Remi, Grup Whatsappnya Bernama Salju
Kemudian diperiksa pula Ketua dan Wakil Ketua Pokja Pengadaan Tower BTS 4G pada BAKTI Kominfo, yakni Gumala Warman dan Darien Aldiano.
Masing-masing dari mereka juga merupakan petinggi dalam struktural BAKTI Kominfo, yakni sebagai kepada divisi.
"DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI/ Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/ Ketua Pokja Pengadaan Penyedia," kata Ketut.
Dari BAKTI, tim penyidik juga memeriksa staf perencana strategis berinisial JI.
Selain pihak BAKTI, diperiksa pula dua auditor pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," katanya.
Kesembilan saksi itu diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas tiga tersangka, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Baca juga: Lusa, Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Bakal Diungkap dalam Persidangan Johnny G Plate dkk
Terkait perkara ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.