Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Syarat dan Gaji per Bulan
Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2023. Simak formasinya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2023.
Jenis formasi yang dibuka adalah khusus dan umum, dikutip dari Surat Pengumuman BNN Nomor PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan BNN Tahun 2023.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah Eks THK II dan tenaga non ASN.
Rentang penghasilan per bulan adalah Rp 8.000.000 sampai dengan Rp 11.000.000 (gaji golongan X + tunjangan).
Berikut adalah formasi PPPK Kesehatan BNN 2023 dan penempatannya:
- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Cianjur
Baca juga: Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023
- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sukabumi
- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Karawang
- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Kuningan
- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sumedang
- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Purbalingga
- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Temanggung
- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Tulungagung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.