Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Syarat dan Gaji per Bulan

Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2023. Simak formasinya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Syarat dan Gaji per Bulan
BNN
Surat Pengumuman BNN Nomor PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan BNN Tahun 2023. 

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Trenggalek

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Blitar

- Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Surabaya

Selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.

Baca juga: Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya

Syarat PPPK Kesehatan BNN 2023

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar;

Berita Rekomendasi

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;

h. Sehat jasmani dan rohani;

i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas