Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung RI Telah Periksa 15 Orang dalam Perkara Dugaan Korupsi BPDPKS Biodiesel 

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan update terkait dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi di BPDPKS.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kejagung RI Telah Periksa 15 Orang dalam Perkara Dugaan Korupsi BPDPKS Biodiesel 
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI S
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan update terkait dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dari perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi itu dilakukan setelah pihaknya menaikan status penyidikan sejak 7 September 2023.

"Dari perkara ini dan kita sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi dalam perkara ini," kata Ketut saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Selasa (19/9/2023).

Meski demikian, Ketut menyatakan, belum ada penetapan tersangka hingga hari ini.

Dirinya hanya menyampaikan kalau penggeledahan di beberapa tempat sudah dilakukan, perihal lokasi, Ketut enggan membeberkan.

BERITA REKOMENDASI

"Kita sudah melakukan serangkaian penggeledahan, tapi kita belum mengungkapkan dimana saja tempat penggeledahannya karena nanti kita ungkapkan setelah ada penetapan tersangka," tukas dia.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BPDPKS Biodiesel Seret 15 Orang, Kejagung Kasih Sinyal Ini Bakal Ramai

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui bidang tindak pidana khusus membuka penyidikan perkara dugaan korupsi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait biodiesel.

Pengusutan perkara ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Bukti permulaan pun telah dikumpulkan, termasuk melalui penggeledahan sejumlah tempat.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, perkara ini diprediksi bakal menarik perhatian publik. Namun tak dijelaskan alasannya, entah karena besarnya nilai kerugian negara atau tokoh-tokoh yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Kalau BPDPKS yang biodiesel itu ada penggeledahan empat atau lima tempat. Ujungnya bakal ramai itu," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Perkara ini telah naik status menjadi penyidikan umum sejak Kamis (7/9/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan bahwa perkara ini terkait pengelolaan dana insentif biodiesel pada BPDPKS.

Dana yang dikumpulkan dari para pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga diselewengkan penggunaannya.

"Naik sidik sejak 7 September 2023. Iya, benar mengenai penyelewengan dana terkait insentif biodiesel," kata Kuntadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Kemudian Kasubdit Penyidikan Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga membenarkan adanya penyidikan perkara BPDPKS ini.

Peristiwa pidana yang diusut timnya, diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

"Perkara BPDPKS itu 2015 sampai dengan 2022," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo melalui pesan singkat.

Pihak BPDPKS sebelumnya pernah menyampaikan, memang mengumpulkan dana dari para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sejak 2015 untuk insentif biodiesel.

Sejak 2015 hingga Mei 2023, sudah ada Rp 146,56 triliun insentif yang disalurkan untuk 48,19 juta kiloliter biodiesel.

"Memang belanja terbesar untuk membiayai biodiesel dengan manfaat yang begitu besar," ujar Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman pada Senin (26/6/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

BPDPKS sendiri merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang dibentuk pada 2015.

Dilansir dari laman resmi profilnya, BPDPKS dibentuk untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah.

Komite Pengarah pada BPDPKS diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto.

Kemudian komite tersebut beranggotakan tujuh menteri terkait, yakni: Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif; Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

"Komite Pengarah terdiri atas, Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota: Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," sebagaimana tertera pada laman resmi BPDPKS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas