Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang berikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Freepik
Ilustrasi - Apakah STR Keahlian dapat digunakan untuk melamar pada JF Kesehatan Jenjang Terampil yang mensyaratkan STR? 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Registrasi atau STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

STR menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023.

Berikut informasi terkait ketentuan STR untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023, dikutip dari laman SSCASN:

1. Apakah STR Keahlian dapat digunakan untuk melamar pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Jenjang Terampil yang mensyaratkan STR?

Tidak dapat, karena STR harus setara dengan kualifikasi pendidikan dan jenjang jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Syarat CPNS PPPK Kemendagri 2023 dan Alur Pendaftaran sesuai Formasi

2. Bagaimana cara mengurus dan mengecek STR tenaga medis dan tenaga kesehatan?

Untuk tenaga medis, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yaitu https://registrasi.kki.go.id/

Berita Rekomendasi

Untuk tenaga kesehatan, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yaitu https://ktki.kemkes.go.id/

3. Berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STR?

Saat ini pengurusan STR dilakukan melalui e-STR online yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 15 hari sesuai janji layanan KTKI dan maksimal 14 hari sesuai janji layanan KKI sepanjang tenaga kesehatan telah memenuhi syarat administrasi dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan.

4. Apakah tenaga kesehatan yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan yang tidak mensyaratkan STR saat mendaftar/saat melamar, kemudian diwajibkan memiliki STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Akademik (S1/S2/S3 Non Profesi) tidak diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.

5. Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?

Instansi yang mensyaratkan dokumen fisik disarankan tidak menyulitkan pelamar, dikarenakan sudah terdapat fitur unggah dokumen pada SSCASN, berkas fisik ataupun pemeriksaan fisik hanya dilakukan jika terdapat ketentuan khusus.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas