Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang berikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Freepik
Ilustrasi - Apakah STR Keahlian dapat digunakan untuk melamar pada JF Kesehatan Jenjang Terampil yang mensyaratkan STR? 

6. Apakah pelamar dengan STR Ahli Kesehatan Masyarakat dapat melamar pada formasi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku?

Dapat. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023, untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Ahli Pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar/saat mendaftar

7. Terkait persyaratan STR, menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 260 ayat 4 menyatakan bahwa STR berlaku seumur hidup. Bagaimana jika saat melamar (mendaftar pada SSCASN) STR tersebut sudah tidak aktif (habis masa berlakunya)?

Bagi tenaga kesehatan yang melamar pada formasi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, maka saat mendaftar pelamar harus menyertakan/mengunggah STR aktif yang masih berlaku.

Apabila tidak mengunggah STR aktif atau mengunggah STR yang sudah tidak aktif, maka pelamar tersebut tidak lulus Seleksi Administrasi.

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas