Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang berikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
6. Apakah pelamar dengan STR Ahli Kesehatan Masyarakat dapat melamar pada formasi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku?
Dapat. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023, untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Ahli Pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar/saat mendaftar
7. Terkait persyaratan STR, menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 260 ayat 4 menyatakan bahwa STR berlaku seumur hidup. Bagaimana jika saat melamar (mendaftar pada SSCASN) STR tersebut sudah tidak aktif (habis masa berlakunya)?
Bagi tenaga kesehatan yang melamar pada formasi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, maka saat mendaftar pelamar harus menyertakan/mengunggah STR aktif yang masih berlaku.
Apabila tidak mengunggah STR aktif atau mengunggah STR yang sudah tidak aktif, maka pelamar tersebut tidak lulus Seleksi Administrasi.
(Tribunnews.com, Widya)