Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Surat Tanda Registrasi adalah bukti tertulis yang berikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Ketentuan STR untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Freepik
Ilustrasi - Apakah STR Keahlian dapat digunakan untuk melamar pada JF Kesehatan Jenjang Terampil yang mensyaratkan STR? 

Dapat. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023, untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Ahli Pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar/saat mendaftar

7. Terkait persyaratan STR, menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 260 ayat 4 menyatakan bahwa STR berlaku seumur hidup. Bagaimana jika saat melamar (mendaftar pada SSCASN) STR tersebut sudah tidak aktif (habis masa berlakunya)?

Bagi tenaga kesehatan yang melamar pada formasi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, maka saat mendaftar pelamar harus menyertakan/mengunggah STR aktif yang masih berlaku.

Apabila tidak mengunggah STR aktif atau mengunggah STR yang sudah tidak aktif, maka pelamar tersebut tidak lulus Seleksi Administrasi.

(Tribunnews.com, Widya)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas