Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Junimart menyebut revisi UU ini dalam rangka mempercepat persiapan pembangunan dan perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi II DPR Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Kerja Komisi II DPR RI mengagendakan Pembicaraan Keputusan Tingkat I mengenai Revisi UU IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yangmengagendakan Pembicaraan Keputusan Tingkat I  di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Awalnya, Panja Revisi UU IKN yang diwakili Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU IKN.

Junimart menyebut revisi UU ini dalam rangka mempercepat persiapan pembangunan dan perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

"Sehingga untuk memberikan kepastian hukum, percepatan proses persiapan pembangunan dan perpindahan ibu kota negara serta penyelenggara daerah khusus ibu kota nusantara dipandang perlu dilakukan perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Junimart.

Baca juga: Sampaikan Urgensi 9 Pokok Perubahan UU IKN, Pemerintah Ajukan Draf RUU ke Komisi II DPR

Setelah itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap pembahasan revisi UU IKN.

Berita Rekomendasi

Dari 9 fraksi, terdapat satu fraksi yakni PKS yang menolak revisi UU IKN.

Sementara sisanya 8 fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP setuju RUU IKN dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.

"Apakah kita bisa menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini untuk (dibawa pada) pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun Panja menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Diantaranya kluster terkiat kewenangan khusus, klaster nomor terkait pengisian jabatan, klaster terkait penyelenggaraan perumahan, klaster terkait batas wilayah, dan klaster nomor terkait mitra di DPR RI.

Turut hadir dalam rapat kerja hari ini yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Kemudian perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari Kementerian Keuangan dan DPD RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas